Tak terasa lebaran sudah tiba. Seluruh umat muslim di seluruh dunia, tidak hanya di Indonesia, sudah pasti akan bersama-sama menggelar Idul Fitri. Sesuai syariat Islam, ada kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh muslim di dunia ketika matahari di hari terakhir Ramadhan tenggelam, yakni zakat fitrah. Pertanyaannya, di era yang serba digital ini, bolehkah bayar zakat fitrah online? Yuk, kita temukan jawabannya di bawah ini.
Apakah Zakat Fitrah Itu?
Pertama-tama, mari kita membahas tentang apa itu zakat fitrah lebih dulu. Zakat fitrah adalah sebuah jenis zakat yang harus dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan dan sebelum shalat Ied berakhir oleh seorang muslim. Bagi orang-orang yang mampu dan memiliki harta berlebih, meskipun itu hanya membeli makanan dalam satu hari di Hari Raya selain makanan yang biasanya ia makan, maka orang tersebut wajib membayarkan zakat fitrah.
Orang yang sengaja tidak membayar zakat atau membayar zakat selepas Salat Ied selesai, maka hukumnya adalah berdosa dan haram. Meski begitu, ada juga orang yang memang dibebaskan dari kewajiban membayar zakat fitrah, yakni orang yang benar-benar tidak mampu membayar zakat dan jika membayar, maka itu akan memberatkan dirinya dan keluarganya. Misalnya saja, tidak bisa makan hingga menyebabkan kelaparan.
Selain dibebaskan dari kewajiban, orang-orang dalam golongan ini malah termasuk orang yang wajib mendapat zakat fitrah. Jadi, nantinya zakat yang sudah dibayarkan oleh muslim-muslim lainnya dan sudah dikumpulkan di panitia akan dibagikan kembali kepada mereka yang membutuhkan. Boleh dibilang, sistem zakat fitrah sama halnya dengan sedekah.
Adapun untuk membayar zakat fitrah, Anda diwajibkan menggunakan bahan makanan pokok. Jika di Indonesia bahan makanan pokoknya adalah beras, maka kita semua menggunakan beras untuk membayar zakat. Jumlah beras yang dibayarkan adalah sekitar 2,5 kg per muslim.
Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online?
Seperti yang sudah disebutkan, beras adalah zakat fitrah yang dibayarkan di Indonesia. Nah di era yang serba maju sekarang ini, bayar zakat fitrah sudah sering tidak lagi dilakukan dengan beras, melainkan kerap dilakukan dengan uang. Entah itu via cash atau pembayaran dengan uang digital, para muslim di zaman sekarang sudah banyak yang melakukannya.
Dalam perkembangannya pun, banyak lembaga penyalur zakat yang membuka penerimaan zakat secara online. Tidak ketinggalan, aplikasi-aplikasi e-commerce pun juga berbondong-bondong membuka fitur ini. Pertanyaannya, bolehkah membayar zakat dengan uang secara online?
Dilihat dari pendapat para ulama yang bisa Anda akses di berbagai sumber, rupanya membayar zakat fitrah entah itu dengan beras atau uang, dilakukan secara tunai atau online, diperbolehkan dan sudah mengikuti syariat Islam. Bahkan menurut Asrorun Ni’am di Kumparan.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut mengatakan bahwa secara fikih, tidak ada ketentuan harus ada ijab kabul fisik dalam zakat fitrah.
Namun tentunya, menurut beliau, pembagian zakatnya yang harus diperhatikan. Karena dilakukan secara online dimana si pemberi zakat tidak bisa memantau secara langsung, maka para lembaga atau aplikasi penyalur zakat tersebut harus adil dan hati-hati dalam pembagiannya.
Nah, dalam membayar zakat fitrah secara online, hitungannya pun sama saja. Jika hitungan menggunakan beras adalah 2,5 kg per individu, maka dalam pembayaran online, besaran hitungannya akan dikonversi sebesar berapa rupiah uang yang harus ditransfer atau dibayarkan dari mereka yang berzakat ke platform-platform digital penerima zakat fitrah.
Demikian ulasan mengenai hukum bayar zakat fitrah online yang mana dibolehkan. Semoga ulasannya bermanfaat.
0 Komentar